Tidak Boleh Ada Pungutan untuk Peningkatan Kualitas Mutu Layanan Kesehatan
Jakarta, 30 Mei 2017
Kementerian Kesehatan RI mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi, salah satunya dengan tidak membenarkan kegiatan pungutan liar yang dilakukan Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan terhadap pegawai dengan alasan untuk biaya peningkatan kualitas mutu layanan.
'Untuk meningkatkan kualitas mutu layanan (baca: akreditasi), Pemerintah telah menyediakan anggaran', tutur Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI, drg. Oscar Primadi, MPH, saat menyurati salah satu redaksi salah satu media daring di wilayah Sumatera Utara, Kamis (25/5) lalu.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa untuk biaya kegiatan tersebut Kemenkes telah mengalokasikan anggaran di dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017, berupa:
- Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) disalurkan ke Puskesmas melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
- Jaminan Persalinan disalurkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
- Akreditasi Puskesmas disalurkan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
'Kemenkes menolak adanya pungutan-pungutan liar kepada pegawai yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan dalam bentuk apapun, apalagi untuk alasan akreditasi', tandas Oscar.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, dan alamat email kontak[at]kemkes[dot]go[dot]id
Sumber: Kementrian Kesehatan Republik Indonesia
Tags:
berita
